Dituntut Rp 2 Milyar Di PHK, GM CU Betang Asi: Apapun Itu Kami Mengikuti Proses Hukum 

    Dituntut Rp 2 Milyar Di PHK, GM CU Betang Asi: Apapun Itu Kami Mengikuti Proses Hukum 
    Gambar Ilustrasi

    PALANGKA RAYA - Kasus Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) karyawannya, Koperasi CU Betang Asi dituntut oleh salah satu karyawatinya yang saat itu sebagai kasir di koperasi simpan pinjam terbesar di Kalimantan Tengah (Kalteng) ini.

    Melalui kuasa hukumnya, Sintha mantan Kasir di koperasi CU Betang Asi menggugat bekas tempatnya bekerja hampir 10 tahun terakhir ini ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, tidak tanggung - tanggung sebesar 2 Milyar Rupiah.

    Suriansyah Halim, SH kuasa hukum Sintha menyampaikan bahwa kliennya tersebut di berhentikan dengan tidak hormat dan diduga hanya sepihak oleh Managemen Koperasi CU Betang Asi tanpa adanya konfirmasi kesalahan yang dialaminya.

    Disampaikan bahwa pada saat itu, Sintha diduga turut terlibat dalam perkara lain yang telah dilakukan oleh ketiga rekannya yang saat ini sudah divonis bersalah dengan menimbulkan kerugian bagi Koperasi CU Betang Asi, senilai hampir Rp 2 Milyar Rupiah.

     "Pihak Koperasi CU memberhentikan sintha dengan tanpa dasar, hanya berdasarkan kesalahan yang dicari - cari saja, " kata Suriansyah Halim, kepada media ini via Whatshap.

    Ditambahkannya Sintha hanya dikaitkan dengan kesalahan mantan karyawan lain atas nama Kristina, padahal faktanya kristina sudah divonis bersalah bersama dua orang karyawan lainnya yang terbukti bersalah berdasarkan hasil putusan pengadilan negeri Palangka Raya beberpa waktu lalu.

    Ditekannya kembali tapi ternyata pihak Koperasi CU Betang Asi setelah fakta sidang tersebut tetap tidak lagi mempekerjakan Sintha kembali.

    Fakta juga pihak Koperasi CU Betang Asi sebenarnya sewaktu mediasi di Disnaker Kota Palangka Raya sampai Disnakertrans Prov Kalteng sudah terbukti tidak bersalah malah pihak dinas minta Koperasi CU Betang Asi memperkerjakan Sintha kembali tapi pihak koperasi tetap tetap tidak mau.

    Dan jika tidak mau lagi maka sempat disepakati nominal pesangon dan lain - lainnya kurang lebih 115 juta rupiah dari Koperasi CU Betang Asi kepada Sintha tapi yang membuat gagal kesepakatan menyatakan Sintha tetap dianggap bersalah, padahal faktanya sintha tidak bersalah sehingga tidak mendapatkan kata sepakat.

     "Karyawan yang diberhentikan itu hak koperasi CU tapi kewajiban Koperasi CU wajib dibayarkan kepada karyawannya jika PHK karyawannya, " sebut Halim.

    Saat ini perkara ini sudah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, dan tanggal 2 November 2023 majelis hakim akan bacakan kesimpulan perkara perdata, yang digugat oleh Suriansyah Halim, SH selaku kuasa hukum Sintha, mantan Karyawan CU Betang Asi untuk mendapatkan hak - haknya dan membersihkan namanya yang dianggap bersalah.

    Sementara itu dipihak CU Betang Asi, melalui General Manager (GM), Ethos HL. Menyampaikan beberapa hal terkait perkara yang dituduhkan kepada pihaknya.

     "Berkenan dengan ini kami sampaikan beberapa hal yang untuk diketahui, " ungkap Ethos HL,   General Manager CU Betang Asi 

    Hal pertama menurutnya bahwa proses hukum dalam hal ini gugatan yang bersangkutan sendang berproses di pengadilan, dan kami hormati sebagai hak setiap orang dimata hukum.

    Kedua Koperasi CU Betang Asi sebagai entitas koperasi yang legal dan resmi  tentu mempunyai peraturan yang disesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku di negara, dipandu dengan tata kelola yang baik untuk memastikan koperasi yang kuat dan berkelanjutan. Dan yang ketiga pemberhentian staf dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku di internal. 

     "Sekarang proses hukum sudah berjalan, apapun itu kami mengikuti proses hukum yang berjalan ini, ini tanggapan saya. trimakasih, " kata Ethos kepada Media, Senin (30/10).

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Polda Kalteng Gelar Acara Laporan Kesatuan...

    Artikel Berikutnya

    Managemen PT CAA Klarifikasi Kuasa Dari...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Lama Bersitegang, Pemilik Saham PT BMB Sudah Menemui Kesepakatan Bersama
    Klaim 30 Persen Suara, Nadalsyah dan Sopian Hadi Daftar ke KPU Kalteng
    Siap Amankan Pemilu 2024, Polda Kalteng Kerahkan 1.988 Personel Dalam Operasi Mantap Brata Telabang
    Wiyatno Dodo: Jalankan Pemerintahan Bersih, Bebas KKN dan Berpihak Rakyat Kecil
    Lama Bersitegang, Pemilik Saham PT BMB Sudah Menemui Kesepakatan Bersama
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Managemen PT CAA Klarifikasi Kuasa Dari Masyarakat Desa Tahawa Pulpis
    Aplikasi Sikadir KSDAE LHK Dikeluhkan Sejumlah Pegawai Negeri Sipil di Daerah
    Maju di Pilkada Kota Palangka Raya, Prof Andrie Elia Siap Dampingi Fairid Naparin
    Dukung Felix Margose Caleg PSI Dapil 3 Kota Palangka Raya, Berani Untuk Rakyat
    Daftar di Partai Gerindra, Andrie Elia: Hak Setiap Orang Dipilih Dalam Konstelasi Politik
    Sidang Gugatan Cerai Oknum Cabub Gumas, KBH Mangkir Persidangan!
    Program Asta Cita Presiden RI, Polda Kalteng Buka Penerimaan Bakomsus
    Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2024, PAN Siapkan Lima Kader Terbaik

    Ikuti Kami