Mudus Ancam Sebar Foto Syur, Polda Kalteng Amankan Terduga Pemerasan Asal Palembang

    Mudus Ancam Sebar Foto Syur, Polda Kalteng Amankan Terduga Pemerasan Asal Palembang
    Gambar: Pelaku Pemerasan TS (30) Saat Dibawa ke Konsipers Polda Kalteng

    PALANGKA RAYA   - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan terduga pelaku pemerasan dan pengancaman menyebarkan foto tanpa busana kekasihnya ke media sosial (Medsos).

    "Terduga pelaku berinisial TS (30) berhasil diamankan di Kota asalnya Palembang Provinsi Sumatera Selatan atas dugaan pemerasan terhadap anak di bawah umur berinisial Bunga (nama samaran) umur 10 tahun warga Kota Palangka Raya, Prov. Kalteng, " ungkap Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si. saat menggelar konferensi pers di Aula Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Kamis (17/8/23) siang.

    Diterangkannya, modus pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni meminta korban mengirimkan foto tanpa busana yang ternyata digunakan tersangka untuk memeras korban. Kasus ini bermula saat tersangka dan korban berkenalan melalui grup whatsapp 'Cari Doi', hingga berlanjut dengan menjalin asmara.

    Di tempat yang sama, Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Setyo Koes Heriyanto, S.IK. menjelaskan, korban yang merupakan anak di bawah umur tersebut, teperdaya bujuk rayu tersangka agar mau mengirimkan foto tanpa busana dengan janji hanya untuk privasi dan tidak disebarkan.

    Namun, usai mendapatkan foto syur korban, tersangka yang sudah punya anak dan istri tersebut mulai memeras korban dengan meminta sejumlah uang untuk keperluan tersangka.

    "Jika permintaan uang yang diminta tak dipenuhi, tersangka mengancam akan menyebarluaskan foto syur korban ke grup whatshapp, " beber Setyo.

    Dirreskrimsus menegaskan, dari pengungkapan kasus tindak pidana siber ini. Setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah gawai dan dua buah SIM card serta satu buah akun whatshapp yang dipakai pelaku untuk menjalankan aksinya. 

    "Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 761 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan dengan pasal 45 ayat 1 pasal 27 ayat 1 UU no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp. 1 miliar, " tutupnya.(*)

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Peringati HUT Kemerdekaan RI Ke-78, Polda...

    Artikel Berikutnya

    Meriahkan HUT RI ke-78, Wakapolda Kalteng...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Lama Bersitegang, Pemilik Saham PT BMB Sudah Menemui Kesepakatan Bersama
    Klaim 30 Persen Suara, Nadalsyah dan Sopian Hadi Daftar ke KPU Kalteng
    Siap Amankan Pemilu 2024, Polda Kalteng Kerahkan 1.988 Personel Dalam Operasi Mantap Brata Telabang
    Wiyatno Dodo: Jalankan Pemerintahan Bersih, Bebas KKN dan Berpihak Rakyat Kecil
    Lama Bersitegang, Pemilik Saham PT BMB Sudah Menemui Kesepakatan Bersama
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Managemen PT CAA Klarifikasi Kuasa Dari Masyarakat Desa Tahawa Pulpis
    Aplikasi Sikadir KSDAE LHK Dikeluhkan Sejumlah Pegawai Negeri Sipil di Daerah
    Maju di Pilkada Kota Palangka Raya, Prof Andrie Elia Siap Dampingi Fairid Naparin
    Dukung Felix Margose Caleg PSI Dapil 3 Kota Palangka Raya, Berani Untuk Rakyat
    Daftar di Partai Gerindra, Andrie Elia: Hak Setiap Orang Dipilih Dalam Konstelasi Politik
    Sidang Gugatan Cerai Oknum Cabub Gumas, KBH Mangkir Persidangan!
    Program Asta Cita Presiden RI, Polda Kalteng Buka Penerimaan Bakomsus
    Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2024, PAN Siapkan Lima Kader Terbaik

    Ikuti Kami